Artikel
PENGUBURAN JENAZAH PASIEN COVID 19 DI DESA GEMBONG
26 Februari 2021 10:45:01
Astuti
338 Kali Dibaca
Berita Desa
Pemakaman atau dengan sitilah lain penguburan jenazah pasien covid 19 di Desa Gembong dilaksanakan dengan menggunakan protokol. Hal ini dimaksudkan untuk pencegahan dan pengendalian infeksi covid 19. alah satunya dilakukan dengan cara berikut :
1. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
2. dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
3. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana'iz) Dalam Keadaan Darurat.


SELAMAT HARI BHAYANGKARA KE-80, 01 JULI 2026
SELAMAT TAHUN BARU ISLAM 1 MUHARRAM 1448 HIJRIYAH
INFROMASI PROGRAM PENDIDIKAN KEJAR PAKET A, B DAN C
SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1447.H/2026.M
INFORMASI PELAYANAN ADMINISTRASI KANTOR DESA GEMBONG
SELAMAT HARI KEBANGKITAN NASIONAL
Kepala Desa Gembong Paparkan Program Unggulan Lomba 3 Pilar di PMD Pacitan
TATA CARA PEMBUATAN SKCK
Lomba administrasi pkk tingkat kecamatan tahun 2019.
TATA CARA PEMBUATAN KARTU KELUARGA
Cinta Dan Bangga Dengan Produk Asli Pacitan
TATA CARA PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN
Pembelajaran Aparatur Mandiri Aparat Desa gembong oke
PENYALURAN BUKU TABUNGAN UNTUK KPM BLT DD 2023
DIRGAHAYU REPOBLIK INDONESIA
Pemerintah Desa Gembong Gelar Safari Ramadhan Hari Ke-3
INFORMASI PELAYANAN HARI LIBUR DAN CUTI BERSAMA
Info Grafis APBDes Desa Gembong Tahun 2020