Artikel
PERDES PAPBDes TAHUN ANGGARAN 2019
KEPALA DESA GEMBONG
KECAMATAN ARJOSARI KABUPATEN PACITAN
PERATURAN KEPALA DESA GEMBONG
NOMOR 01 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN PENJABARAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA GEMBONG,
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 73 Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Kepala Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa,
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa Gembong tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 14 Tahun 2006 tentang Sumber-Sumber Pendapatan Desa;
- Peraturan Bupati Pacitan Nomor 38 tahun 2014 tentang Tata cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Pacitan;
- Peraturan Bupati Pacitan Nomor 9 tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa;
- Peraturan Bupati Pacitan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 85 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Pacitan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Carra Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Pemerintah desa;
- Peraturan Bupati Pcitan Nomor 93 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
- Peraturan Bupati Pacitan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perhitungan Dana Desa;
- Peraturan Bupati Pacitan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2019;
- Peraturan Bupati Pacitan Nomor 95 Tahun 2018 tentang Besaran dan Tata Cara Pencairan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019;
- Peraturan Bupati Pacitan Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Keputusan Camat Arjosari Nomor : 188.4/25/Kpts/408.66/2018 tentang Hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Gembong Tahun Anggaran 2019;
- Keputusan Camat Arjosari Nomor : 188.4/20/Kpts/408.66/2019 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Gembong Tahun Anggaran 2019 Dan Rancangan Peraturan Kepala Desa Tentang Penjaraban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Gembong Tahun Anggaran 2019;
- Peraturan Desa Gembong Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Pungutan Desa;
- Keputusan Kepala Desa Gembong Nomor 03 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Sewa Tanah Kas Desa.
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GEMBONG
dan
KEPALA DESA GEMBONG
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dengan rincian sebagai berikut:
|
1. |
Pendapatan Desa |
|
|
|
|
a. Semula |
Rp. |
46.475.000,00 |
|
|
b. Bertambah / (Berkurang) |
Rp. |
1.000.000,00 |
|
|
Jumlah setelah perubahan |
Rp. |
47.475.000,00 |
|
2. |
Belanja Desa |
|
|
|
|
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa |
|
|
|
|
a) Semula |
Rp. |
602.901.266,07 |
|
|
b) Bertambah / (Berkurang) |
Rp. |
32.478.140,00 |
|
|
Jumlah setelah perubahan |
Rp. |
635.379.406,07 |
|
|
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa |
|
|
|
|
a) Semula |
Rp. |
826.600.000,00 |
|
|
b) Bertambah / (Berkurang) |
Rp. |
851.600.000,00 |
|
|
Jumlah setelah perubahan |
Rp. |
25.000.000,00 |
|
|
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan |
|
|
|
|
a) Semula |
Rp. |
26.000.000,00 |
|
|
b) Bertambah / (Berkurang) |
Rp. |
3.200.000,00 |
|
|
Jumlah setelah perubahan |
Rp. |
29.200.000,00 |
|
|
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat |
|
|
|
|
a) Semula |
Rp. |
165.700.000,000 |
|
|
b) Bertambah / (Berkurang) |
Rp. |
|
|
|
Jumlah setelah perubahan |
Rp. |
165.700.000,00 |
|
|
|
|
|
|
|
e. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak |
|
|
|
|
a) Semula |
Rp. |
29.794.933,80 |
|
|
b) Bertambah / (Berkurang) |
Rp. |
|
|
|
Jumlah setelah perubahan |
Rp. |
29.794.933,80 |
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah Belanja Setelah Perubahan |
Rp. |
1.711.674.339,87 |
|
|
|
|
|
|
|
Surplus/(Defisit) |
Rp. |
(71.221.762,18) |
|
|
|
|
|
|
3. |
Pembiayaan Desa |
|
|
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan |
Rp. |
71.221.762,18 |
|
|
b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp. |
,00 |
|
|
Selisih Pembiayaan ( a – b ) |
Rp. |
71.221,762,18 |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019.
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Gembong
|
Telah di Evaluasi Bupati/walikota a.n. Camat ....... ttd (...............................................) |
Ditetapkan di : Gembong Pada tanggal : 30 September 2019
KEPALA DESA GEMBONG
AGUS PALGUNADI |
Diundangkan di : Gembong
Pada tanggal : 30 September 2019
PLT. SEKRETARIS DESA GEMBONG,
LAHURI
LEMBARAN DESA GEMBONG TAHUN 2019 NOMOR ……


Selamat Hari Lahir Pancasila, 01 Juni 2025
INFORMASI PELAYANAN KANTOR DESA GEMBONG
OPEN RECRUTMENT CALON PENGURUS KOPERASI DESA MERAH PUTIH DESA GEMBONG
SELAMAT HARI KEBANGKITAN NASIONAL 20 MEI 2025
BIMBINGAN PRA NIKAH OLEH KEPALA DESA GEMBONG UNTUK CALON PENGANTIN: PASTIKAN DATA VALID DAN KESIAPAN PERNIKAHAN
SELAMAT HARI RAYA IDUL FITTRI 1446.H/2025.M
Safari Ramadhan Pemerintah Desa Gembong Hari Ke-6 di Masjid Jami’ Dusun Papringan
TATA CARA PEMBUATAN SKCK
Lomba administrasi pkk tingkat kecamatan tahun 2019.
TATA CARA PEMBUATAN KARTU KELUARGA
Ayo Maksimalakan WADULE
TATA CARA PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN
Pembelajaran Aparatur Mandiri Aparat Desa gembong oke
MUSYAWARAH DESA (MUSDES) PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) TAHUN ANGGARAN 2025
Laporan Realisasi APBDES 2023
Informasi Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik dan Pakan Ternak (Silase dan Fermentasi)
SOSIALISASI KELUARGA PENERIMA BSPS
Selamat Hari Buruh
KEGIATAN DO'A BERSAMA
SELAMAT MENUANAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1444H