Artikel
TATA CARA PEMBUATAN E-KTP
Persyaratan dan Cara Membuat KTP Elektronik. Pemerintahan memiliki program pembuatan Kartu Tanda Penduduk secara elektronik atau yang disebut e-KTP. Mengapa membuat eKTP? karena saat ini proses administrasi kependudukan di Indonesia masih sangat kacau balau, hal ini bisa dibukti banyaknya pungli dalam kepengurusan kartu tanda penduduk oleh para oknum pemerintah, dan yang paling bahaya adalah identitas di KTP bisa palsu dan orang bisa memiliki lebih dari satu kartu penduduk.
Hal ini membuat Kementerian Dalam Negeri membuat program e-KTP atau KTP Elektronik dengan tujuan memiliki database valid yang benar mengenai identitas warganya dan juga setiap warga berhak hanya memiliki 1 buah kartu identitas saja. Nah disini kami akan memberikan sedikit informasi mengenai Cara Pembuatan KTP Elektronik Prosedur dan Proses Persyaratan.
Pengertian dari e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat dari adanya e-KTP atau KTP Elektronik diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
- Sebagai identitas jati diri
- Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
- Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Selanjutnya bagaimana Proses dan Prosedur pembuatan KTP Elektronik atau e-KTP ini ? Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara, prosedur). Proses tata cara pembuatan KTP Elektronik e- KTP (Secara Umum) :
- Ambil nomor antrean
- Tunggu pemanggilan nomor antrean
- Menuju ke loket yang ditentukan
- Entry data dan foto
- Pembuatan KTP selesai
– Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
– Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
– Foto (digital)
– Tandatangan (pada alat perekam tandatangan)
– Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
– Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.
– Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah Pembuatan.
Persyaratan pengurusan KTP Elektronik
- Berusia 17 tahun
- Menunjukkan surat pengantar dari Desa
- Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh Kepala Desa dan Camat
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto copy Akte Kelahiran
- Foto copy Ijazah terakhir


Selamat Hari Lahir Pancasila, 01 Juni 2025
INFORMASI PELAYANAN KANTOR DESA GEMBONG
OPEN RECRUTMENT CALON PENGURUS KOPERASI DESA MERAH PUTIH DESA GEMBONG
SELAMAT HARI KEBANGKITAN NASIONAL 20 MEI 2025
BIMBINGAN PRA NIKAH OLEH KEPALA DESA GEMBONG UNTUK CALON PENGANTIN: PASTIKAN DATA VALID DAN KESIAPAN PERNIKAHAN
SELAMAT HARI RAYA IDUL FITTRI 1446.H/2025.M
Safari Ramadhan Pemerintah Desa Gembong Hari Ke-6 di Masjid Jami’ Dusun Papringan
TATA CARA PEMBUATAN SKCK
Lomba administrasi pkk tingkat kecamatan tahun 2019.
TATA CARA PEMBUATAN KARTU KELUARGA
Ayo Maksimalakan WADULE
TATA CARA PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN
Pembelajaran Aparatur Mandiri Aparat Desa gembong oke
LAPORAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2024
HARI BHAKTI ADHYAKSA KE-64
LULUS! IBU-IBU PESERTA SOTH MENGIKUTI WISUDA
Pengumuman Libur Hari Raya Idul Fitri 1444.H
Safari Ramadhan
AYO SUKSESKAN! BULAN DATA DESA GEMBONG TAHUN 2022